Pengertian Advokasi
Menurut Foss & Foss et al. (1980); Toulmin (1981), advokasi adalah upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, dan rekomendasi tindak lanjutmengenai sesuatu ( Hadi Pratomo dalam Notoatmodjo, 2005). Advokasi adalah usaha mempengaruhi kebijakan publik melalui berbagai macam bentuk komunikasi persuasif (Johns Hopkins School for Public Health). WHO (1989) seperti dikutip UNFPA dan BKKBN (2002), mengungkapkan bahwa, “Advocacy is a combination on individual and social action design to gain political commitment, policy support, social acceptance and systems support for particular healrh goal or programme”.
Dapat disimpulkan bahwa advokasi adalah kombinasi kegiatan individu dan sosial yang dirancang untuk memperoleh komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaan sosial dan sistem yang mendukung tujuan atau program kesehatan tertentu.
Advokasi kesehatan adalah advokasi yang dilakukan untuk memperoleh komitmen atau dukungan dalam bidang kesehatan, atau yang mendukung pengembangan lingkungan dan perilaku sehat (DEPKES, 2007).
2. Tujuan Advokasi
Menurut Departemen Kesehatan RI (2007), tujuan advokasi adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum
Diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keikutsertaan dalam kegiatan, maupun berbagai bentuk lainnya sesuai keadaan dan usaha.
Tujuan Khusus
Adanya pemahaman atau pengenalan atau kesadaran.
Adanya ketertarikan atau peminatan atau tanpa penolakan.
Adanya kemauan atau kepedulian atau kesanggupan untuk membantu dan menerima perubahan.
Adanya tindakan/perbuatan/kegiatan nyata (yang diperlukan).
Adanya kelanjutan kegiatan (kesinambungan kegiatan)
3. Sasaran dan Pelaku dalam Advokasi
Sasaran advokai kesehatan adalag berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan, khususnya para pengambil keputusan dan penentu kebijakan di pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, mitra di kalangan pengusaha/swasta, badan penyandang dana, media masa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan. Semuanya bukan hanya berpotensi mendukung, tetapi juga mentang atau berlawanan atau merugikan kesehatan.
Pelaku Advokasi adalah siapa saja yang peduli terhadap upaya kesehatan, dan memandang perlu adanya mitra untuk mendukung upaya tersebut. Pelaku advokasi dapat berasal dari kalangan pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi, LSM, dan tokoh berpengaruh. Diharapkan mereka memahamipermaalahan kesehatan, mempunyai kemampuan advokasi khusunya melakukan pendekatan persuaif, dapat dipercaya, dan sedapat mungkin dihormati atau setidaknya tidak tercela khusunya di depan kelompok saaran.
4. Pendekatan dan Langkah dalam Advokasi
Kata kunci dalam proses atau kegiatan advokasi ini adalah pendekatan persuasif, secara dewasa, dan bijak, sesuai keadaan, yang memungkinkan tukar pikiran secara baik (free choice). Menurut UNFPA dan BKKBN (2002), terdapat lima pendekatan utama dalam advokasi, yaitu melibatkan para pemimpin, bekerja sengan media massa, membangun kemitraan, memobilisasi massa, dan membangun kapasitas. Strategi advokasi dilakukan melalui pembentukan koalisi, pengembangan jaringan kerja, pembangunan institusi, pembuatan forum, dan kerjasama bilateral.
Langkah-langkah Pokok dalam Advokasi (Menurut Depkes, 2007)
Identifikasi dan analisis masalah atau isu yang memerlukan advokasi.
Identifikasi dan analisis kelompok sasaran
Siapkan dan kemas bahan informasi.
Rencanakan teknik atau cara kegiatan operasional.
Laksanakan kegiatan, pantau dan evaluasi serta lakukan tindak lanjut.