Warning: session_start(): open(/opt/alt/php72/var/lib/php/session/sess_f6e6a63374f203bc9e8019038ddcc77b, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/bumiman3/public_html/driyamedia/wp-content/plugins/landing-pages/landing-pages.php on line 24

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /opt/alt/php72/var/lib/php/session) in /home/bumiman3/public_html/driyamedia/wp-content/plugins/landing-pages/landing-pages.php on line 24
Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan - Driyamedia
Home / Laporan Utama / Gender / Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan

Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan

Untuk edisi kali ini redaksi Sancaya berkesempatan menemui Ibu Niken, sapaan akrab Dr. Niken Savitri, S.H., M.CL. Saat ini Ibu Niken adalah pendidik di Fakultas Hukum. Beliau juga tergabung dengan Asosiasi Pengajar Hukum dan Gender Indonesia sejak tahun 2002-an. Ditemui di ruang kerjanya di Fakultas Hukum, beliau berkenan membagikan pandangannya tentang persoalan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Berikut ini petikan wawancaranya.

Apa yang Ibu pahami mengenai kesetaraan gender di dalam dunia pendidikan dan masyarakat?

Tidak bisa dipisahkan antara kesetaraan gender di dalam dunia pendidikan dengan kesetaraan gender di dalam masyarakat. Apa yang ada di dalam dunia pendidikan merupakan gambaran dari pemikiran gender di masyarakat. Bagaimana masyarakat mengirimkan anak mereka ke sekolah, dilataberlakangi juga oleh pemikiran orang tua tersebut di masyarakat.

Salah satu penelitian yang pernah saya lakukan pada kisaran tahun 2003-2004 adalah tentang tingkat drop out (DO) anak perempuan dalam dunia pendidikan di 3 propinsi. Tingkat DO di Sekolah Dasar relatif sama antara anak laki-laki dan anak perempuan. Tingkat DO di Sekolah Menengah Pertama mulai terlihat perbedaan yakni anak perempuan mengalami sedikit lebih banyak daripada anak-laki-laki. Di Sekolah Menengah Atas tampak bahwa semakin banyak anak perempuan mengalami DO daripada anak laki-laki. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, tingkat DO anak perempuannya semakin banyak.

Persoalan ketidaksetaraan gender terkait erat dengan diskriminasi. Diskriminasi ada dua jenis yaitu diskriminasi de jure dan diskriminasi de facto. Diskriminasi de jure adalah diskriminasi yang ada di dalam aturan. Artinya, di dalam aturan tersebut laki-laki dan perempuan betul-betul dibedakan. Contohnya, dalam perpajakan, perempuan yang bekerja itu dianggap single. Di dalam dunia pendidikan, tidak ada undang-undang yang membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pendidikan. Dalam Undang-Undang Dasar dikatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. Artinya secara de jure tidak ada diskriminasi. Tetapi, secara de facto, masih banyak orang yang memiliki persepsi yang membedakan antara laik-laki dan perempuan. Dalam hal pemilihan jurusan misalnya: kalau perempuan itu baiknya sastra sedangkan laki-laki itu teknik, dll. Selain itu, masyarakat juga masih melihat bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama. Oleh karena itu ia akan diutamakan dalam pendidikan. Jika sebuah keluarga memiliki dana yang terbatas, maka keluarga tersebut akan mengutamakan anak laki-laki untuk melanjukan pendidikan ke perguruan tinggi karena dianggap akan bertanggung jawab atas keluarganya. Asumsi itu ada dalam masyarakat. Asumsi itulah yang menyebabkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Asumsi itu pula yang menyebabkan tingkat DO anak perempuan cenderung lebih tinggi daripada laki-laki. Hal ini terutama terjadi di desa-desa atau di kampung-kampung.

Bagaimana kriteria Ibu mengenai kesetaraan gender?

Setara itu tidak harus 50:50 dan tidak ada kriteria bakunya. Kesetaraan tercapai ketika setiap orang memiliki kesempatan yang sama dan memiliki kebebasan untuk menentukan dirinya. Dalam hal ini, seorang perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan profesi apa yang ia kehendaki. Kesetaraan tercapai ketika tidak ada lagi pandangan yang membedakan kesempatan dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Untuk mengubah pandangan masyarakat yang bias gender itu tidak mudah. Tidak mudah mengubah pandangan masyarakat yang masih melihat bahwa laki-lakilah yang menjadi bread winner sedangkan prempuan itu hanya tambahan. Saat ini sudah banyak perempuan yang menjadi bread winner dalam keluarga atau sebagai besar pedapatan keluarga berasal dari pihak perempuan. Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pun harus dibuka seluas-luasnya baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki.

Menurut Ibu apakah pendidikan di UNPAR sudah mengapresiasi kesetaraan gender?

Sejauh yang saya ketahui, pada dasarnya UNPAR sudah mengapreasi kesetaraan gender. Kebijakan-kebijakan dari UNPAR pun tidak ada yang memperlihatkan ketidaksetaraan gender. UNPAR melihat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki potensi dan kesempatan yang sama dalam pendidikan. Namun demikian ada beberapa hal yang harus lebih ditumbuhkan terutama mengenai persempsi mahasiswi. Misalnya, peresepsi mahasiswi yang mengatakan ‘bagi saya kuliah hanya untuk mendapatkan gelar saja; atau supaya bisa mengenal orang, atau mendapat jodoh di sini’. UNPAR harus bisa menumbuhkan persepsi yang berbeda. UNPAR harus bisa memberdayakan mahasiswi-mahasiswi yang potensial untuk memiliki kesadaran bahwa mereka merupakan aset penting yang bisa memberikan sumbangsihnya bagi pembangunan bangsa. Selain ditujukan bagi kaum perempuan, kesadaran akan kesetaraan gender ditujukan juga bagi kaum laki-laki. Misanya, kesadaran bahwa kaum laki-laki pun mempunyai tanggung jawab domestik. Oleh karenanya tanggung jawab domestik menjadi tanggung jawab berdua.

Apa upaya konkrit yang dapat dilakukan UNPAR untuk menumbuhkan kesadaran kesetaraan gender?

Gender merupakan konstruksi budaya, konstruksi masyarakat. Persepsi tentang gender dalam diri seseorang bahkan dibentuk sejak ia masih bayi (pilihan warna, jenis mainan, jenis permainan, dll). Di sekolah dasar, misalnya, ditanamakan pola: ibulah yang pergi ke pasar sedangkan ayah pergi ke kantor. Pilihan jurusan di universitas atau kepanitiaan mahasiswa juga (biasanya perempuan menjadi seksi konsumsi sedangkan laki-laki di bagian logistik) tidak terlepas dari konstruksi masyarakat atas gender.

Karena gender merupakan konstruksi budaya, maka pandangan tentang gender yang bias harusnya bisa direkonstruksi. Di sinilah pendidikan berperan sangat besar untuk mengubah pola dan persepsi tersebut. UNPAR harus menumbuhkan wawasan dan kesadaran mengenai kesetaraan gender. Khusus di Fakultas Hukum UNPAR terdapat matakuliah Hukum Hak Asasi Manusia. Di Fakultas Filsafat UNPAR terdapat matakuliah Feminisme. Selain melalui perkuliahan, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengadakan berbagai kegiatan seperti diskusi, pemutaran film, sharing, atau kegiatan yang mengarah pada kepedulian pada masyarakat, dll. Kegiatan tersebut bisa menjadi kegiatan ko-kurikuler atau ekstra-kurikuler. (Pewawancara: Maria Ulfah dan Hendrikus Endar)

Untuk edisi kali ini redaksi Sancaya berkesempatan menemui Ibu Niken, sapaan akrab Dr. Niken Savitri, S.H., M.CL. Saat ini Ibu Niken adalah pendidik di Fakultas Hukum. Beliau juga tergabung dengan Asosiasi Pengajar Hukum dan Gender Indonesia sejak tahun 2002-an. Ditemui di ruang kerjanya di Fakultas Hukum, beliau berkenan membagikan pandangannya tentang persoalan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Berikut ini petikan wawancaranya. Apa yang Ibu pahami mengenai kesetaraan gender di dalam dunia pendidikan dan masyarakat? Tidak bisa dipisahkan antara kesetaraan gender di dalam dunia pendidikan dengan kesetaraan gender di dalam masyarakat. Apa yang ada di dalam dunia pendidikan merupakan gambaran dari…

0

User Rating: Be the first one !

About ghani

Check Also

Sanitasi Lingkungan

Definisi Sanitasi Lingkungan Sanitasi lingkungan adalah Status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, …

Ketahui Cara Merawat Kesehatan Reproduksi Pria

Menjaga dan merawat kesehatan reproduksi pria dan wanita penting dilakukan sejak awal. Mengingat, dengan organ …


Fatal error: Uncaught wfWAFStorageFileException: Unable to save temporary file for atomic writing. in /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php:15 Stack trace: #0 /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php(542): wfWAFStorageFile::atomicFilePutContents('/home/bumiman3/...', '<?php exit('Acc...') #1 [internal function]: wfWAFStorageFile->saveConfig() #2 {main} thrown in /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php on line 15