Isu mengenai kaum minoritas atau marginal, kesetaraan dan kepekaan gender merupakan isu yang amat penting, menarik dan seksi. Isu ini mendapat perhatian baik dari penentu kebijakan dan akademisi maupun dari aktivis-aktivis pembela kepentingan kaum marginal dan perempuan. Bentuk perhatian sangat beragam, seperti persoalan akses dan kontrol kaum marginal dan perempuan terhadap pembangunan, sumber daya keluarga maupun masyarakat; beban kerja serta keterlibatan kaum marginal dan perempuan dalam kegiatan produksi dan reproduksi (Fakih, 2001). Kaum marginal yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah kaum difabel (Different Ability) atau kelompok manusia yang memiliki kemampuan berbeda (Prasetyo dan Agustina. Ed, 2002).
Gender dan hak-hak difabel
Difabel adalah istilah yang tengah diperjuangkan untuk menggantikan istilah disable atau “penyandang cacat” karena istilah ini mengandung stereotip negatif dan bermakna disempowering. Hal ini menjadi menarik ketika masalah difabel dikaitkan dengan gender karena baik gender maupun kecacatan sama-sama “dibentuk” atau “dikonstruksi” oleh masyarakat.
M. Fine dan A. Asch menyatakan bahwa seorang laki-laki dalam masyarakat adalah kuat, asertif dan mandiri; sedangkan perempuan berarti lemah, pasif, dan tergantung kepada orang lain. Sifat-sifat yang dilekatkan pada perempuan itu pas dengan sifat-sifat difabel menurut pandangan sosial (Coleridge, 1997). Dalam ranah gender maupun dalam kecacatan, seorang perempuan difabel mendapatkan label lemah dan pasif, sementara itu, perempuan difabel cenderung mendapatkan stereotip lebih kuat tentang ketergantungan, kepasifan dan kelemahan dibandingkan dengan pria difabel. Hal ini disebabkan karena: 1) triple diskriminasi, perempuan difabel selain mendapat stigma karena mereka “perempuan” juga karena “menyandang cacat” serta sebagian besar diantara mereka kondisinya “miskin” (miskin dalam arti secara ekonomi, sosial, politik dan sektor kehidupan lainnya), 2) feminitas, adanya stereotip bahwa perempuan adalah makhluk lemah sehingga sejak kecil dibedakan dalam perpaduan dengan laki-laki/bias gender, dan 3) self confidence yang rendah, kaum perempuan pada umumnya seringkali kurang menghargai kemampuan yang mereka miliki, apalagi perempuan difabel (Nugroho dan Utami, 2004).
Difabel, dari segi kuantitas, merupakan kelompok minoritas dalam masyarakat, tetapi mereka masih memiliki potensi yang dapat diandalkan sesuai dengan kecacatannya melalui proses-proses khusus, dan merekapun merupakan sumber daya manusia yang menjadi bagian dari asset nasional. Hal ini ditunjang dengan diterimanya Deklarasi Hak-hak Penyandang Cacat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 9 Desember 1975 yang antara lain menyebutkan bahwa difabel mempunyai hak yang sama dalam masyarakat termasuk hak untuk berperan serta dan ikut memberi sumbangan pada semua segi kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Menurat Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, difabel merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan, akan tetapi belum terimplementasikan dengan baik di masyarakat (Demartoto, 2005).
Hak-hak difabel yang antara lain berupa hak memperoleh pendidikan, kesempatan kerja dan pengembangan ekonomi, menggunakan fasilitas umum, berkomunikasi dan mendapatkan informasi, perlindungan hukum, peran politik, jaminan sosial dan kesehatan serta pengembangan budaya belum mereka dapatkan sebagaimana mestinya. Kalaupun sudah pemberian hak tersebut hanya merupakan lips service atau bahkan promosi untuk kepentingan penguasa.
Belum terimpelementasinya Undang-Undang Republik Indonesia No. 4. Tahun 1997 disebabkan masih adanya anggapan pemerintah terhadap difabel sebagai kelompok yang kurang produktif. Hal itu seperti dikemukakan Mansour Fakih yang mengatakan bahwa hal-hal yang dianggap penting oleh pemerintah dalam proses pembangunan adalah pemilik modal, aparat, pengusaha, konsultan, kelangsungan proses industri, buruh, sumber daya alam dan konsumen. Diluar itu dianggap kelompok yang tidak dapat memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, dalam hal ini termasuk kelompok difabel. Dengan demikian keberadaan kelompok difabel tidak diperhitungkan dalam proses pembangunan (Sapei dkk, 2002).
Pandangan masyarakat yang negatif terhadap kelompok difabel juga menyebabkan kelompok tersebut sulit untuk mendapatkan kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Difabel dan perempuan, saat ini ternyata masih terus mengalami dikotomi, yaitu apakah dirinya menjadi obyek, ataukah justru menjadi subyek dalam pembangunan. Padahal, pembangunan menjadi tanggung jawab dan menuntut peran serta dari semua warga negara, dan hasilnyapun harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara merata.
Permasalahan Gender yang Melekat pada Difabel
Menurat Lynch dan Lewis, difabel memiliki empat masalah besar, yaitu: (a) keterbatasan dalam mobilitas, (b) banyak waktu yang sia-sia, karena harus sering berurusan dengan rumah sakit akibat masalah kesehatan yang berkelanjutan, (c) stereotip atau konsepsi yang keliru pada masyarakat tentang difabel dan gangguan kesehatan yang menyebabkan berbagai hambatan yang dihadapi oleh difabel dalam hal kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan, pekerjaan atau kegiatan sosial lainnya, dan (d) persepsi diri yang keliru pada difabel yang meragukan kemampuannya sendiri yang mengakibatkan kurangnya motivasi untuk berhasil, kurangnya kesungguhan dalam menyelesaikan tugas dan berkecenderangan menggantungkan diri terhadap orang lain (Warsito, 1997).
Terkait dengan masalah di atas difabel sering memperoleh hambatan untuk mendapatkan berbagai akses dan kontrol terhadap pembangunan, sumber daya keluarga maupun masyarakat. Hambatan terhadap orang cacat tersebut dilakukan keluarga, masyarakat, bahkan negara yang membuahkan ketidakadilan terhadap difabel akibat diskriminasi. Bentuk diskriminasi tersebut bermacam-macam dan berbeda-beda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Dari segi sumbernya bisa dari kebijaksanaan pemerintah, keyakinan atau tafsiran keagamaan, keyakinan tradisi atau kebiasaan, atau bahkan asumsi ilmu sosial.
Sering kita menjumpai difabel di rumah tangga, banyak keluarga mendapatkan diskriminasi yakni dengan “menyembunyikan” mereka akibat rasa malu. Diskriminasi sering terjadi dalam hal prioritas pengembangan sumber daya, pendidikan, bahkan perhatian psikologis.
Sementara itu banyak sekali ketidakadilan terhadap difabel yang bersumber pada label (stereotipe) yang diberikan kepada mereka. Di masyarakat ada anggapan bahwa orang cacat cukup dikasihani dan diberi sedekah. Stereotip ini berakibat terlantarnya pendidikan mereka. Banyak peraturan pemerintah, aturan atau tafsir keagamaan, kebudayaan atau kebiasaan masyarakat, yang dikembangkan karena stereotip ini. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam aturan negara yakni mengenai aturan bagi pegawai negeri harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu karena anggapan bahwa orang cacat tidak mampu dan tidak normal, banyak dari mereka tidak diberi kepercayaan untuk memimpin atau mengambil keputusan, dan tidak ditempatkan pada posisi yang penting.
Kekerasan terhadap difabel pun sering terjadi secara disengaja dan disadari maupun yang tidak disadari. Berbagai macam bentuk perlakuan yang bisa dikategorikan kekerasan fisik seperti pemasungan, penyembunyian, bahkan pemukulan dan pemerkosaan. Adapun kekerasan yang non fisik atau terselubung yakni kekerasan dalam bentuk pelecehan terhadap orang cacat atau emotional harassment yang berimplikasi secara emosional dan sosial. Ada beberapa bentuk yang bisa dikategorikan pelecehan terhadap difabel seperti menyampaikan lelucon pada orang cacat yang dirasakan sangat ofensif, membuat malu dengan sebutan tertentu, dan sebagainya. Kesulitan mengungkapkan jenis kekerasan ini disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya bersembunyi di balik gengsi keluarga, keterpaksaan ekonomi, sosial, maupun kultural, dan sebagainya.
Kekerasan yang lain adalah yang dikenakan secara struktural. Apa yang masuk di sini adalah segenap peraturan, norma maupun nilai di masyarakat dan negara, maupun prasarana fisik yang membuat difabel tidak memiliki akses terhadap sarana dan prasarana tersebut. Kekerasan dan penyingkiran struktural ini lebih sulit diidentifikasi namun memiliki dampak penyingkiran yang sistematis terhadap difabel. Misalnya perencanaan kota yang tidak memikirkan akses bagi difabel adalah salah satu bentuk kekerasan struktural. Demikian halnya perencanaan pembangunan sarana umum seperti restoran, sekolahan, masjid, gereja, tempat rekreasi, fasilitas transportasi maupun komunikasi yang tidak menghitung aksesibilitas bagi difabel adalah bentuk kekerasan struktural.
Adanya anggapan bahwa orang cacat itu tidak mampu bekerja maka mereka hanya diberi pekerjaan yang cocok, seperti ‘tukang pijat’ atau ‘membuat sapu’ serta jenis pekerjaan lain yang tidak diperebutkan bagi yang normal. Anggapan tersebut membawa akibat bahwa semua pekerjaan atau pelayanan yang cocok dan dilakukan oleh difabel tidak dianggap sebagai pekerjaan “produktif” dan oleh karenanya dinilai secara ekonomis lebih rendah. Selain itu pekerjaan difabel diperlakukan sebagai kegiatan sosial dan karitas atau sedekah belaka. Akibatnya banyak difabel haras bekerja keras untuk mendapatkan nilai ekonomi agar dapat mencukupi kehidupan mereka dari karya dan jasa dengan cara memeras keringat mereka. Ternyata terjadi dialektika dan kaitan antara ideologi cacat-normal dan berbagai bentuk ketidakadilan. Kesemua bentuk ketidakadilan itulah yang merupakan diskriminasi bagi difabel.
Memperhatikan uraian yang telah dipaparkan di atas, dapat kita bayangkan betapa lemahnya posisi dan kondisi difabel sebagai anggota keluarga, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara. Jika difabel selamanya tidak mempunyai kemampuan, kekuatan serta suara untuk menentukan pilihan dalam menjalani kehidupan mereka sendiri, serta tidak memiliki posisi dalam lingkungan kehidupannya, maka bagaimana mereka akan dapat berguna bagi keluarga, masyarakat, maupun negaranya.
Keluarga Difabel dan Peran Gender
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat banyak permasalahan gender yang melekat pada difabel dan terutama pada keluarga pasangan difabel yang sama sekali tidak pernah menjadi perhatian baik oleh masyarakat non difabel maupun oleh masyarakat difabel itu sendiri. Konflik yang terjadi karena “ketidaksempurnaan istri” dalam keluarga pasangan difabel sering menjadi pemicu permasalahan gender. Andaian di masyarakat mengenai feminitas dan maskulinitas, serta akibat totemisme gender yang menyebabkan pekerjaan tertentu disimbolkan sebagai kegiatan perempuan juga melekat dalam keluarga pasangan difabel.
Menurat perspektif gender, tujuan perkawinan akan tercapai jika di dalam keluarga tersebut dibangun atas dasar berkesetaraan dan berkeadilan gender. Kesetaraan dan keadilan gender merupakan kondisi dinamis, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak, kewajiban, peranan dan kesempatan yang dilandasi oleh saling menghormati, menghargai, dan bantu-membantu di berbagai sektor kehidupan (Haryono, 2000).
Menyadari pentingnya relasi gender dalam upaya meningkatkan keadilan gender, dewasa ini, fokus penanganannya tidak hanya melibatkan perempuan (istri), tetapi lebih ditujukan kepada keduanya (suami-istri) yang kemudian dikenal dengan istilah relasi gender. Dari relasi yang berkeadilan gender, muncul peran-peran komunitas antara keduanya yang dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui kodrat keduanya baik peran domestik maupun publik. Misalnya, merawat dan mendidik anak, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mencari nafkah, pengambilan keputusan, dan sebagainya.
Perspektif gender memandang bahwa laki-Iaki dan perempuan merupakan mitra dalam kerja maupun dalam keluarga. Secara kodrati tidak ada yang lebih unggul dari salah satunya. Keduanya berhak bekerja di sektor domestik maupun publik, tentunya sesuai proporsi dan tanggung jawab masing-masing.
Gender juga memandang konstruksi sosial bahwa perempuan mempunyai karakteristik yang lemah-lembut, emosional, dan mengedepankan kasih sayang, sementara laki-laki mempunyai karakteristik kuat, perkasa dan rasional; sebagai dua karakteristik yang sebenarnya saling melengkapi dan tidak ada yang lebih tinggi.
Dalam setiap masyarakat, laki-laki dan perempuan memiliki peran gender yang berbeda-beda. Pranata sosial yang dimasuki individu sejak lahir baik dalam keluarga maupun lingkungan masyarakatnya, seakan-akan telah memberikan bagaimana seharusnya individu berperilaku sesuai dengan gendernya. Seorang laki-laki harus tegas, berwibawa, kuat, dan pekerja keras. Sedang perempuan di rumah menyiapkan makanan, bersih-bersih, dan mengurus anak-anak. Dikotomi publik dan domestik membagi dua peran yang berbeda, sekaligus menuntut laki-laki dan perempuan memiliki sifat dan berperilaku sesuai gender masing-masing. Situasi tersebut tampak jelas dalam masyarakat Jawa yang menganut sistem budaya patriarkhi.
Falsafah Jawa menempatkan perempuan sebagai konco wingking (mengurusi pekerjaan domestik rumah tangga) bagi laki-laki. Dalam Bahasa Jawa isteri disebut dengan istilah garwa, kepanjangan dari sigaring nyawa (belahan jiwa). Ini mengandung konsekuensi akan hidup dan mati, bahwa perempuan suwarga numut, neraka katut (surga ikut, neraka terbawa oleh suami). Filosofi ini sudah mengakar kuat dalam masyarakat Jawa pada umumnya.
Pembakuan Peran Gender dalam Keluarga Difabel
Pada tahun 2005 penulis melakukan penelitian yang berjudul : Analisa Gender Mengenai Pembagian Kerja, Akses dan Kontrol Terhadap Sumber Daya Ekonomi Dalam Keluarga Difabel di Kota Surakarta. Penelitian tersebut merupakan tesis untuk meraih gelar M.Si dari Program Studi Sosiologi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Peneliti menemukan beberapa temuan penelitian yang menarik.
Secara antropologis, Kota Surakarta menjadi basis kuat dalam ikut melanggengkan budaya patriarkhi Jawa. Sejarah Kota Surakarta cukup memberi gambaran pada kita bahwa feodalisme ikut andil dalam budaya masyarakat Surakarta, dari dulu sampai sekarang. Keberadaan Keraton Surakarta yang menjadi simbol patriarkhi dirasa masih cukup kuat untuk sebagian masyarakat Surakarta. Meskipun dalam konteks kekinian pengaruhnya semakin berkurang, tetapi akarnya sudah terlanjur membentuk sebuah sistem ideologi.
Sistem ideologi merapakan konstruksi sosial yang melahirkan berbagai persepsi bagi individu, baik laki-laki maupun perempuan. Persepsi tiap individu berasal dari pengalaman tentang obyek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan peran. Pengalaman budaya seseorang yang merupakan akumulasi hasil interaksi dengan lingkungan hidupnya, menentukan persepsi terhadap kegiatan yang ditemuinya. Selain itu kondisi kehidupan seseorang setiap harinya sangat mempengaruhi persepsinya terhadap peristiwa sosial di hadapannya.
Persepsi setiap orang baik difabel maupun non difabel terhadap peristiwa yang dialami dari lingkungannya tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Para difabel sebagai salah satu komunitas masyarakat yang sering termarginalkan memiliki kemampuan yang sama dengan masyarakat biasa untuk mempersepsikan peristiwa-peristiwa yang dialami seperti memandang pekerjaan, hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam keluarga. Persepsi dalam keluarga difabel bisa positif maupun negatif (terjadi bias) dalam menghadapi kasus pembagian kerja, akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi.
a. Profil kegiatan atau pembagian kerja pada keluarga difabel
Profil kegiatan atau pembagian kerja pada keluarga difabel cenderung menekuni pekerjaan yang lebih bersifat informal seperti menjadi tukang pijat, tambal ban, dan menjahit. Sementara itu beberapa difabel mampu menekuni bidang pekerjaan formal seperti menjadi dosen dan karyawan perusahaan. Jenis atau profil kegiatan bagi kelompok difabel yang cenderung di bidang informal karena disebabkan banyak hal diantaranya peraturan yang diberlakukan dalam bidang-bidang pekerjaan dan keterbatasan kemampuan difabel untuk bekerja di bidang formal. Seperti diketahui dalam penerimaan karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan yang mensyaratkan kesehatan fisik jelas telah mengeliminir kelompok difabel untuk dapat berpeluang bekerja di bidang formal. Hal ini merupakan bentuk diskriminatif terhadap kelompok difabel karena penilaian lebih menekankan pada aspek fisik dan kurang mempertimbangkan kemampuan difabel dalam hal lain seperti keahlian dan kecerdasan yang juga dimiliki sama seperti orang yang memiliki kelengkapan fisik. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana yang aksesibel dengan kelompok difabel juga berpengaruh terhadap sulitnya difabel untuk akses ke bidang pekerjaan formal.
Pembagian kerja dalam keluarga difabel lebih didasarkan pada anggapan bahwa untuk menjalankan pekerjaan produksi adalah merupakan tanggungjawab suami sedangkan isteri bertanggungjawab terhadap urusan domestik rumah tangga. Bias gender yang demikian terjadi karena budaya patriarkhi masih sangat kuat. Suami diposisikan sebagai kepala keluarga sedangkan isteri tunduk dan harus patuh pada suami. Pembagian kerja yang didasarkan atas gender tersebut merugikan isteri karena memiliki beban yang lebih berat dibandingkan dengan suami yang hanya berperan sebagai pencari nafkah dan juga dibantu oleh isteri.
Posisi perempuan yang lemah dalam keluarga juga tercermin dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Wujud marginalisasi perempuan dalam keluarga difabel ini adalah kurang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang diselenggarakan di sekitar tempat tinggalnya. Namun bagi sebagian masyarakat, keberadaan difabel dapat diterima dengan baik, adanya keterbukaan dari masyarakat untuk menerima kehadiran difabel di tengah-tengah lingkungannya. Hal itu dapat dilihat dari kegiatan sosial yang dihadiri oleh keluarga difabel seperti hajatan dan sebagai pengurus organisasi sosial. Peran difabel sebagai pengurus organisasi sosial bukan menunjuk pada organisasi sosial formal RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga), melainkan organisasi sosial khusus difabel.
b. Akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi
Akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi antara suami isteri dalam keluarga difabel lebih banyak didominasi oleh suami disebabkan adanya pembedaan antara sektor publik dan domestik. Suami lebih menguasai sektor publik yang berhubungan dengan kegiatan produksi, sedangkan isteri lebih menguasai sektor domestik yang berhubungan dengan kegiatan reproduksi dan pendidikan anak. Hal ini didukung oleh Saptari dan Holzner (1995) yang menyatakan:
“Dominasi laki-laki berlaku universal dalam situasi apapun dan mereka yang melihat dominasi laki-laki akan berubah seiring dengan perubahan sosial. Kaum feminis radikal mengatakan bahwa pembagian kerja seksual secara universal dalam periode sejarah dan batas geografis apapun mencerminkan dominasi laki-laki”.
Dalam keluarga difabel, meskipun suami dan isteri sama-sama memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi keluarga, namun isteri tidak memiliki kuasa penuh atas sumber daya ekonomi keluarga meskipun ikut menghasilkannya. Akses dan kontrol isteri lebih banyak pada pemanfaatan sumber daya ekonomi keluarga yang bersifat umum seperti kebutuhan pokok dan pendidikan anak. Isteri cenderung tidak memiliki akses dan kontrol dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan keluarga. Akses dan kontrol tersebut lebih banyak diperankan oleh suami yang mendominasi dalam keluarga. Kuatnya budaya patriarkhi dalam masyarakat tidak hanya berlaku pada keluarga non difabel saja, tetapi juga keluarga difabel. Suami lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa sehingga isteri harus tunduk dan menuruti kemauannya. Ini memperlihatkan bahwa perempuan tetap dipandang sebagai makhluk lemah baik kondisinya non difabel maupun difabel. Perempuan dianggap kurang memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berkedudukan lebih tinggi dari laki-laki. Pembagian akses dan kontrol dalam keluarga difabel yang tidak merata ini memperlihatkan adanya diskriminasi gender dalam keluarga difabel.
c. Faktor-faktor penyebab
Berdasarkan hasil penelitian, memperlihatkan bahwa perempuan difabel mengalami banyak perlakuan tidak adil sama halnya dengan yang terjadi pada keluarga non difabel. Dalam keluarga difabel, juga terdapat bias gender yakni yang beranggapan suami bertanggungjawab terhadap urusan mencari nafkah sedangkan isteri bertugas mengurusi rumah tangga. Bias gender tersebut mengakibatkan adanya beban yang lebih berat pada isteri karena selain mengurusi urusan domestik keluarga juga ikut terlibat dalam kegiatan produksi. Hal ini disebabkan karena mengakarnya budaya patriarkhi yang menempatkan suami sebagai kepala rumah tangga yang berdampak pada pengambilan keputusan yang lebih didominasi suami. Bias gender yang diberlakukan baik yang berlaku dalam masyarakat seperti aturan-aturan dan dalam keluarga difabel seperti budaya patriarkhi semakin memarginalkan perempuan difabel sehingga menyebabkan terbatasnya akses di bidang pendidikan, pekerjaan, akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, interaksi kehidupan sosial, dan pengambilan keputusan yang kurang sejajar dalam keluarga. Jadi tugas kita bersama adalah menggugat budaya patriarkhi.
Solusi dan Rekomendasi
Berdasarkan uraian diatas maka :
1. Untuk dapat merealisasikan kesetaraan dan keadilan gender bagi difabel perlu dilakukan dengan capacity building, cultural change dan structural adjustment tentang kesetaraan dan keadilan gender kepada penentu kebijakan (pemerintah), non pemerintah atau LSM dan aktivis-aktivis pembela kepentingan kaum marginal (khususnya difabel) dan perempuan, masyarakat (difabel dan non difabel) khususnya perempuan (difabel dan non difabel). Program dan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan sosialisasi, advokasi, dan pelatihan sensitivitas gender. Capacity building bermakna membangun kemampuan perempuan; cultural change yaitu perubahan budaya yang memihak kepada perempuan; structural adjustment adalah penyesuaian struktural yang memihak perempuan (Handayani & Sugiarti, 2002 ).
2. Keluaran (out put) program dan kegiatan tersebut diatas adalah peningkatan kapasitas tentang hal-hal yang berkaitan dengan sensitivitas gender, perubahan kultural dan penyesuaian struktural yang mendukung peran perempuan (khususnya difabel) dalam masyarakat sehingga perempuan difabel diharapkan akan mampu meningkatkan : kesejahteraan, akses, penyadaran, partisipasi dan kontrol perempuan difabel di segala aspek pembangunan.
3. Perlu adanya kebijakan pemerintah yang responsif difabel dan perempuan artinya kebijakan yang memihak dan melindungi perempuan (difabel).
4. Berkaitan dengan pembakuan peran gender dalam keluarga difabel perlu digarisbawahi bahwa hubungan sejati sesungguhnya adalah hubungan tulus yang menampilkan sikap-sikap perhatian, tanggung jawab, rasa hormat dan pengetahuan. Maka ukuran hubungan sejati ialah seberapa jauh hubungan tulus kita mampu mendorong kemajuan dan kebahagiaan bersama baik bagi kita sendiri maupun pasangan kita. Biasanya hubungan demikian akan muncul dalam bentuk saling berbagi tanggung jawab baik tugas dirumah maupun diluar rumah, saling mendukung, serta saling mengerti keadaan masing-masing. Hubungan inilah yang kita sebut sensitif gender. Sensitif gender berarti peka akan aspirasi, kebutuhan, beban dan keadaan pasangan kita. Juga, menjauhi cara-cara kekerasan baik dalam berkomunikasi maupun dalam berperilaku. Oleh karena itu perlu adanya sensitivitas gender dalam setiap keluarga termasuk keluarga difabel.
5. Dalam konteks keluarga difabel maka :
a. Keluarga difabel perlu mempertahankan dan meningkatkan pembagian kerja, akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi yang telah dilakukan secara bersama sehingga tidak menimbulkan dominasi dan diskriminasi terhadap suami maupun isteri.
b. Suami dalam keluarga difabel perlu memberikan kesempatan yang lebih besar kepada isteri dalam hal kepemilikan dan pengaturan serta pemanfaatan sumber daya ekonomi yang tidak hanya sebatas pada kebutuhan pokok dan pendidikan anak saja.
c. Keluarga difabel perlu meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti kegiatan sosial dengan masyarakat, jadi tidak hanya aktif bersosialisasi dengan kelompok sesama difabel sehingga wawasan dan pengetahuan tentang norma bermasyarakat semakin berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Coleridge, Peter. 1997. Pembebasan dan Pembangunan, Perjuangan Penyandang Cacat di Negara-negara Berkembang. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Demartoto, Argyo. 2005. Menyibak Sensitivitas Dalam Keluarga Difabel. Surakarta : UNS Press
Fakih, Mansour. 2001. Analisis Gender & Tranformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Handayani, Trisakti & Sugiarti.2002. Konsep Dan Teknik Penelitian Gender. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang.
Haryono, Bagus. 2000. Kekuasaan Isteri Tergantung Suami. Surakarta : Pustaka Cakra.
Nugroho, Sapto dan Risnawati. 2004. Meretas Siklus Kecacatan Realitas Yang Terabaikan. Surakarta : Ford Foundation dan Yayasan Talenta.
Prasetyo, Eko dan Agustina, Fitria (ed.). 2002. Jalan Lain Manifesto Intelektual Organik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sapei dkk. 2002. Memecah Ketakutan Menjadi Kekuatan Kisah – Kisah Advokasi di Indonesia. Yogyakarta : INSIST
Saptari, Ratna dan Holzner, Briggite. 1997. Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Warsito PH dkk. 1997. Sistem dan Pola Pendekatan Penyaluran Kerja. JRR, No. 17 Th 7.