Partisipasi perempuan dalam program pembangunan desa merupakan salah satu aspek yang digali dalam kegiatan Participative Action Research (PAR). Kegiatan PAR merupakan merupakan bagian dari program “Membuka Akses Lahan bagi Kaum Marjinal di Bumi Marapu” yang bertujuan untuk menggali informasi dan melakukan kajian secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengkajian selama dua minggu pada bualan Oktober 2018 di Desa Matawai Pawali, Desa Bidi Hunga dan Desa Wunga, Kabupaten Sumba Timur serta Desa Wendewa Barat dan Wendewa Timur, Kabupaten Sumba Tengah ditemukan berbagai fenomena terkait dengan keterlibatan perempuan dalam program pembangunan desa. Perempuan sudah mulai diberi kesempatan untuk menjabat diberbagai posisi baik dalam lingkup pemerintahan desa maupun kegiatan adat. Namun setelah ditelusuri lebih dalam nyatanya beberapa diantara mereka mengaku bahwa perempuan hanya menjadi pelengkap komposisi kuota antara laki-laki dan perempuan dalam urusan sosial masyarakat. Mereka belum benar-benar diberi kesempatan untuk menjalankan tanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi yang mereka emban. Sehingga kontribusi baik fisik dan pikiran kaum perempuan belum begitu tampak dalam mewarnai pembangunan desa.
Hambatan perempuan dalam pembangunan desa ini dipengaruhi karena tradisi, sikap dan prasangka yang menolak partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik. Anggapan bahwa perempuan kurang mampu untuk menduduki posisi strategis dimasyarakat karena dianggap tidak memiliki kapasitas dibanding laki-laki dalam urusan menjalankan peran-peran penting di masyarakat. Belum lagi keterbatasan akses perempuan terhadap pendidikan formal sehingga perempuan memiliki posisi tawar yang lemah dalam mengakses informasi di ruang publik, serta beban kesehatan pada saat kehamilan, kekurangan makan dan gizi. Hal-hal tersebut cenderung melemahkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa sumberdaya manusia perempuan kurang memiliki kualitas partisipasi, kualitas pendidikan dan kualitas kesehatan dibanding dengan laki-laki, sehingga terjadi ketimpangan peran dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan desa tersebut.
Lalu, bagaimana seharusnya?
Keterlibatan masyarakat untuk ikut andil dalam pembangunan desa sangat diperlukan. Pembangunan desa mencakup berbagai macam bidang yang tentu diperlukan peran serta seluruh masyarakat agar dalam pelaksanaanya dapat saling mengisi dan melengkapi. Tidak terkecuali dalam hal ini keterlibatan perempuan. Keterlibatan perempuan menjadi syarat mutlak dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Negara tidak mungkin sejahtera jika para perempuannya dibiarkan tertinggal, tersisihkan dan tertindas (Manembu, 2017). Perempuan perlu dilibatkan dalam proses politik, pengambilan keputusan dan pembangunan desa, hal ini penting agar perempuan tidak lagi sekedar sasaran pembahasan dan obyek pembangunan semata. Melainkan momentum langkah awal dalam rangka mengangkat harkat serta kualitas dari perempuan itu sendiri.
Keikutsertaan perempuan dalam berbagai kewenangan lokal berskala desa diberbagai bidang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan-kewenangan desa ini membuka peluang bagi perempuan untuk turut berperan aktif karena tidak ada keharusan kewenangan desa harus dijabat oleh laki-laki. Hal tersebut selaras dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan asas partisipasi, kesetaraan, dan pemberdayaan. Ketiga asas tersebut sebagai fondasi pembangunan desa yang inklusif yang mengakomodasi nilai kesetaraan gender melalui partisipasi dalam pemberdayaan perempuan..
Tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak kendala dan tantangan untuk menuju kesana karena hal itulah yang perlu dijawab oleh perempuan desa dan pemerintahan desa. Kini saaatnya perempuan diberi ruang, diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan ditingkat lokal. Di sisi lain perempuan perlu bersegera untuk menyiapkan kemampuan diri mengisi porsi dalam melaksanakan wewenang desa. Kemampuan ini dapat berupa ide, tenaga dan waktu guna menciptakan suatu inovasi yang dapat diterapkan di desa untuk pembangunan desa. Tingkat keterlibatan perempuan ini perlu dipantau dan didorong peningkatnya agar tidak hanya sebatas pelengkap pembangunan desa. Mereka dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas diri.
Perempuan yang memiliki kualitas dan kapasitas diri akan mendukung berbagai isu pembangunan dan pengembangan kapasitas manusia di tingkat desa atau local. Misalnya isu kesehatan, kesehatan lingkungan, pendidikan dan lain-lain di desa masing-masing. Dengan demikian, pencapaian pembangunan berkelanjutan dan pengembangan kapasitas manusia justru akan semakin baik.
Oleh : Budhi Nirmalajati
Sumber Bacaan:
Denis. 2015. Peran Wanita dalam Pembangunan Pedesaan. Diakses pada 15 April 2019 dari https://www.kompasiana.com/denisgoetze/54f77db0a333114c718b45a5/peran-wanita-dalam-pembangunan-perdesaan
Manembu, Angelia E. 2017. Peranan Perempuan dalam Pembangunan Masyarakat Desa. E-Jurnal Politico, Vol 6, No 1. Diakses pada 10 April 2019 dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/16329
Mujab. 2018. Mendorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa. Diakses pada 12 April 2019 dari https://www.kompasiana.com/mujabb/5ad9cb985e137327e73bd7d2/mendorong-peran-perempuan-dalam-pembangunan-desa?page=all
Romli, Lili. Pengakuan dan Implementasi Penguatan Peran Perempuan dalam Implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014. Diakses pada 15 April 2019 dari https://www.puskapol.ui.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/Perempuan-dan-Desa-Lili-Romli-Kemendes-11.pdf