Warning: session_start(): open(/opt/alt/php72/var/lib/php/session/sess_ae9363378c80384e6d5533826e7fbc27, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/bumiman3/public_html/driyamedia/wp-content/plugins/landing-pages/landing-pages.php on line 24

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /opt/alt/php72/var/lib/php/session) in /home/bumiman3/public_html/driyamedia/wp-content/plugins/landing-pages/landing-pages.php on line 24
Fasilitator Kompeten, Masyarakat Berdaya dan Mandiri - Driyamedia

Fasilitator Kompeten, Masyarakat Berdaya dan Mandiri

Homepage Forums Peran fasilitator Fasilitator Kompeten, Masyarakat Berdaya dan Mandiri

This topic contains 0 replies, has 1 voice, and was last updated by  ghani 9 years, 8 months ago.

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • #260

    ghani
    Keymaster

    Tidak dapat dipungkiri, peranan fasilitator sangat mendukung keberhasilan suatu Program-program Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat dan pemerintah memerlukan fasilitator untuk mendampingi program pemberdayaan masyarakat guna mengentaskan kemiskinan dan menumbuhkan kemandirian serta daya masyarakat yang kuat. Kini jumlah fasilitator semakin banyak, namun seorang fasilitator yang kompeten-lah yang semakin diperlukan.

    Pentingnya Sertifikasi

    Peran fasilitator seperti sebagai moderator, motivator, narasumber dan mediator di masyarakat sangatlah penting. Dimana mereka juga mempunyai tugas utama sebagai agen pemberdayaan. Sejak adanya SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan masyarakat; maka fasilitator pemberdayaan masyarakat bukan lagi sekedar sebuah peran yang dimainkan dalam proses-proses pemberdayaan masyarakat namun sudah menjadi profesi baru dalam dunia kerja di Indonesia.

    Dengan perubahan kondisi ini, secara tidak langsung telah mengingatkan para penggiat dan pemeran fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk merefleksikan kompetensi diri dari kerja-kerja peran selama ini menjadi kompetensi profesi kerja nasional yang telah ditetapkan melalui SK Menakertrans tersebut (LSP FPM, 2013).
    Untuk mengembangkan profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat mutlak diperlukan. Pentingnya sertifikasi profesi, akan memberikan implikasi kepada banyak pihak yaitu:

    1.Bagi masyarakat, sertifikasi akan menjamin terselenggaranya layanan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas. Dewasa ini masih dijumpai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang sebenarnya tidak atau belum memiliki kompetensi dan atau pengalaman kerja sesuai kebutuhan masyarakat.

    Masyarakat juga memperoleh jaminan bahwa mereka difasilitasi oleh fasilitator yang berkompeten, sehingga penerimaan program dapat lebih optimal. Seorang Fasilitator bersertifikasi harus memenuhi (lolos) 18 persyaratan standar kompetensi. Dari 18 standar kompetensi itu terbagi menjadi pertama, unit kompetensi umum, sebanyak 6 item: (1) membangun relasi sosial, (2) mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat, (3) mengembangkan kesadaran masyarakat untuk berubah menuju kehidupan yang lebih baik, (4) mengembangkan kapasitas sebagai fasilitator, (5) meningkatkan aksesibilitas antarpemangku kepentingan, (6) membangun visi dan kepemimpinan masyarakat.

    Kedua, unit kompetensi inti, sebanyak 10 item: (1) membangun jejaring dan kemitraan, (2) membangun solidaritas sosial, (3) mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintahan lokal, (4) memperkuat posisi tawar masyarakat, (5) merancang perubahan kehidupan masyarakat, (6) mengelola pembelajaran di dalam masyarakat, (7) menyiapkan kader pemberdayaan masyarakat, (8) mengembangkan kemandirian masyarakat, (9) mengelola konflik di dalam masyarakat, (10) mengembangkan sistem kontrol sosial.

    Ketiga, unit kompetensi khusus, sebanyak 2 item: (1) mengembangkan inovasi pemberdayaan masyarakat, (2) memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat di bidang/sektor kegiatan tertentu.

    2.Bagi institusi pengguna, sertifikasi akan menjamin bahwa tenaga fasilitatator Pemberdayaan Masyarakat yang dipekerjakan benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan biaya yang telah dikeluarkan.

    3.Bagi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, merupakan pengakuan terhadap profesinya. Pengakuan ini akan diikuti oleh adanya penghargaan (gaji, upah, dan insentif lain) yang memadai, sesuai dengan standar gaji atau remunerasi yang berlaku bagi seorang tenaga professional dan tingkat pengalaman yang dimiliki. Dengan demikian, masa depan dan keberlanjutan profesi fasilitator Pemberdayaan Masyarakat akan semakin terjamin (LSP FPM, 2013).

    Dengan bersertifikasi, Fasilitator memenuhi amanat Perpres 54 thn 2010, bahwa setiap konsultan yang direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi. Sertifikasi juga menjamin hak rakyat memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (kolusi rekrutmen, tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain). Sertifikasi menjamin keberadaan profesi Fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional. Juga, memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada seluruh fasilitator pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan sekedar lama bekerja. Dengan adanya sertifikasi, akan tersedia pula acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para Fasilitator (p2kp, 2013).

    LSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dan TUK
    LSP FPM sebagai lembaga sertifikasi profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat telah diberikan ‘kewenangan’ dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK dari Ketua BNSP No KEP.778/BNSP/XItanggal 28 Desember 2012 sebagai Sertifikator faslitator pemberdayaan masyarakat sesuai SKKNI yang telah ditetapkan.

    Proses menguji apakah seseorang telah memenuhi standard kompetensi kerja dalam bidang tertentu dilakukan oleh LSP, lembaga khusus yang disebut “Tempat Uji Kompetensi (TUK)” dengan menyatakan bahwa orang yang dilatih telah memenuhi standard kompetensi kerja yang telah ditetapkan.

    Target Fasilitator tersertifikasi yang ditetapkan LSP FPM sampai akhir tahun 2014 adalah sebanyak 32.000 Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui proses sertifikasi di berbagai TUK yang tersebar di beberapa lokasi/provinsi. Mengingat sebaran lokasi TUK yang ada sampai saat ini tidak merata dan diperkirakan tidak akan dapat mendukung pencapaian target yang ditetapkan, maka LSP-FPM terus melakukan upaya antara lain melalui penambahan jumlah TUK secara bertahap dan atau melaksanakan sertifikasi langsung (tanpa melalui TUK). Peran Asosiasi yang menaungi fasilitator sangat penting untuk memberikan bimbingan dan mempersiapkan anggotanya mengikuti uji sertifikasi. Saat ini terdapat tiga asosiasi yang aktif mendukung pelaksanaan sertifikasi, yaitu Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM), dan Himpunan Ahli Teknik dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI).

    Saat ini telah ada 15 TUK di lingkungan LSP FPM yang siap memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi bagi para Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia (http://www.lsp-fpm.or.id,2013).

    Kabar Gembira

    Dipenghujung tahun 2013 ini, ada kabar gembira untuk para fasilitator dengan ditetapkannya Rancangan UU Desa dan UU Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memberikan pengakuan dan kewenangan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas kepada desa melalui dana alokasi desa langsung dari APBN. UU Desa juga mengamanatkan pentingnya pendampingan kepada desa untuk dapat mengelola pembangunannya secara mandiri. Di lain pihak, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi fasilitator bersama pemerintah semakin berperan dalam pendampingan desa secara permanen. Dengan demikian, karir seorang fasilitator menjadi semakin kuat dan jelas.

    Agar kompetensi fasilitator merata, terciptanya kualitas program hasil pendampingan yang hebat dan jenjang karir yang jelas maka sertifikasi untuk fasilitator mutlak diperlukan. Saya yakin dengan adanya fasilitator yang kompeten tentu akan membuat masyarakat semakin berdaya dan mandiri.

Viewing 1 post (of 1 total)

You must be logged in to reply to this topic.


Fatal error: Uncaught wfWAFStorageFileException: Unable to save temporary file for atomic writing. in /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php:15 Stack trace: #0 /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php(542): wfWAFStorageFile::atomicFilePutContents('/home/bumiman3/...', '<?php exit('Acc...') #1 [internal function]: wfWAFStorageFile->saveConfig() #2 {main} thrown in /home/bumiman3/public_html/wp-content/plugins/wordfence/vendor/wordfence/wf-waf/src/lib/storage/file.php on line 15